Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fsilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transfortasi umum, pariwisata, keamanan, dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup dan sebagainya.