Apa Itu API?

 Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal sebagai importir. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API boleh menjalankan kegiatan impor.API terdiri menjadi 2 bagian yaitu API-U dan API-P. 

Setiap API selalu memiliki batas waktu penggunaan. Batas waktu penggunaan dari API ini adalah 5 tahun. Oleh karena itu, setiap 5 tahun dari waktu atau tanggal pembuatannya API perlu diperbaharui.Pembaharuan API ini, dalam peraturan angka pengenal impor terbaru disebutkan bahwa sebelum 30 hari terakhir masa berlaku API, pihak perusahaan yang memiliki API harus melakukan pengajuan pendaftaran ulang.

Untuk anda yang butuh pelayanan kami...jangan ragu segera HUBUNGI KAMI di Nomor : 0851-5799-0581 ( via WHATSAPP ) atau via LIVE CHAT kami di bawah ini