Pengertian Koperasi dan Sejarah Koperasi

Pengertian Koperasi

Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham betul tentang seluk beluk koperasi? Koperasi menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi

Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia.



Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia.



Makna dari Lambang Koperasi

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
  • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
  • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
  • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
  • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  1. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan santai sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang berpengaruh akan suatu hal terhadap peningkatan rasa gembira dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  1. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh acara ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  1. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
  • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah bulat yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indoneia;

Prinsip Koperasi
  1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
  1. Dikelola secara demokratis
  1. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan seadil-adilnya dan juga sebanding
  1. Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  1. Adanya rasa kemandirian
Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai guru utamanya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Sebelum berlanjut ke poin lainnya, kita pahami dulu yuk, makna dari lambang koperasi!

Koperasi memiliki prinsip tersendiri lho, JULOvers. Kita simak dulu ya, prinsip koperasi berikut ini:

Selain prinsip, kira-kira apa ya fungsi hadirnya koperasi di Indonesia ini? Yuk, simak fungsi koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian:

Sudah mulai paham kan tentang koperasi? Selain sejarah, arti lambang, pengertian serta fungsinya. Ada juga jenis koperasi berdasarkan jenis-jenis usahanya:

1.       Koperasi Produksi

Terdiri dari produsen yang termasuk dalam orang orang koperasi yang mampu menghasilkan, membuat, ataupun menciptakan barang maupun jasa. Koperasi ini melakukan kegiatan penyediaan peralatan produksi dan penyedia bahan baku untuk proses produksi. Selain itu, koperasi ini juga berfungsi untuk menampung barang yang dihasilkan dari para anggotanya.

Contoh dari koperasi ini adalah KOPTI (Koperasi Pengrajin Tempe Tahu Indonesia)

2.       Koperasi Konsumsi

Anggota dari koperasi konsumsi ini adalah para konsumen. Koperasi konsumsi bergerak dalam aktivitas penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang kebutuhan anggota dan sekitarnya yang dijual dengan harga lebih murah dan terjangkau, namun dengan kualitas yang bagus. Pendapatan mereka, atau Sisa Hasil Usaha (SHU) nya akan dibagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian.

Contoh koperasi konsumsi: KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)

3.       Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam bisa disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi ini dapat  menyediakan pinjaman uang, serta menerima penyimpanan uang. Uang pinjaman yang mereka siapkan merupakan uang yang dikumpulkan oleh masing-masing anggotanya.


 

Untuk anda yang butuh pelayanan kami...jangan ragu segera HUBUNGI KAMI di Nomor : 0851-5799-0581 ( via WHATSAPP ) atau via LIVE CHAT kami di bawah ini