Kenapa Kita harus lapor pajak

Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai sanksi baik berupa denda bahkan pidana.





SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Untuk pelaporan SPT Masa maksimal lapor setiap tanggal 20 setiap bulan.

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Untuk pelaporan SRT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.




 

Untuk anda yang butuh pelayanan kami...jangan ragu segera HUBUNGI KAMI di Nomor : 0851-5799-0581 ( via WHATSAPP ) atau via LIVE CHAT kami di bawah ini