Tampilkan postingan dengan label virtual office murah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label virtual office murah. Tampilkan semua postingan

Fungsi KBLI itu apa?

 

Fungsi/Kegunaan KBLI

Semua data yang dihimpun oleh BPS, termasuk KBLI pasti mempunyai fungsi/kegunaaan. Mengacu pada pengertian KBLI di atas, berikut ini adalah beberapa manfaat KBLI pada umumnya:

  1. KBLI dapat dimanfaatkan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan Produk domestik bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
  1. KBLI menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
  1. Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur terkait dengan klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
  1. KBLI dapat digunakan sebagai perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
  1. Pengkategorian bidang usaha di dalam KLBI memudahkan proses penyampaian informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
  1. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  1. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  1. Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/ penanaman modal.


Yang diperlukan untuk urus izin apotik

 

  • Foto copy Akta Notaris.
  • Foto copy KTP Apoteker daan Asisten Apoteker.
  • Foto copy ijazah (Farmasi/apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker.
  • Fotocopy sewa menyewa gedung minimal 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi).
  • fotocopy SIUP.
  • Fotocopy UUG/HO.








SIUPAL itu apa sih?

 

SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin, agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan laut diwajibkan memiliki SIUPAL.

          Perusahaan dapat memperoleh SIUPAL setelah memenuhi persyaratan serta modal minimum dasar yang telah ditentukan oleh peraturan. Persyaratan kepemilikan modal yaitu modal dasar minimum Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) dan untuk modal disetorkan minimum Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

          Namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh SIUPAL, diantaranya perusahaan dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT tidak dapat memperoleh SIUPAL dikarenakan BUT merupakan subyek wajib pajak yang tidak memiliki legalitas hukum selayaknya badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

          Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut yang mengatur bahwa untuk mengurus izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL) dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pemenuhan komitmennya melalui Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA).

          SIMLALA adalah sistem online yang diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan efisiensi tidak hanya waktu tapi juga efisiensi biaya logistik, yang sebelumnya pengurusan SIUPAL secara manual resminya 14 (empat belas) hari kerja dengan adanya sistem online ini, paling tidak waktunya bisa efisiensi 7 (tujuh) hari kerja.

          Dengan demikian bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang memerlukan izin SIUPAL dapat melakukan pengurusan melalui OSS dan SIMLALA, namun apabila perusahaan merasa proses perolehan izin terlalu rumit dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.


Sumber : https://tax-legal.id/


DIRGAHAYU INDONESIA YANG KE 76 Th


 

Merdeka, merdeka, merdeka! Hari ini, 17 Agustus 2021, bertepatan dengan 76 tahun kemerdekaan Indonesia. Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, menjadi saksi bisu kala presiden pertama kita, Soekarno, membacakan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Perjuangan panjang para leluhur dan pendahulu bangsa akhirnya mencapai titik cerah dengan dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan tersebut. Kini, 76 tahun setelah proklamasi, apakah kita sudah benar-benar memahami makna dari kemerdekaan Indonesia? Mari menilik 17 makna di balik kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

1) Kebebasan

Sebagaimana pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna “kemerdekaan” adalah keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya); kebebasan. Merdeka berarti bebas. Perjuangan para pahlawan kemerdekaan membuat masyarakat Indonesia dapat menghirup udara bebas dengan jiwa yang terlepas dari belenggu penjajahan. Dari masa ke masa, kebebasan telah berevolusi, dan sekarang kebebasan dalam berdemokrasi serta berekspresi menjadi salah satu bentuk nyata kebebasan yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Indonesia.

2) Kedaulatan

Merdeka berarti Indonesia tak lagi berada di bawah kekuasaan pemerintah negara manapun. Hal ini menjadi penanda bahwa Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Menjadi negara yang berdaulat berarti Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan seluruh masyarakatnya dan memastikan keadilan serta kemakmurannya. Dengan mandat untuk mengatur masyarakatnya, pemerintah sepatutnya memastikan di masa sekarang tak ada lagi masyarakat yang merasa tertindas.


3) Kemandirian

Kemerdekaan Indonesia memiliki makna kemandirian. Setelah menjadi bangsa yang merdeka, Indonesia pada hakikatnya tidak lagi menggantungkan nasib bangsa pada bangsa lain. Aspek-aspek kemandirian antara lain ideologi, politik, hukum, pendidikan, dan lain-lain. Namun, hal ini tidak menghalangi Indonesia untuk bekerjasama dengan negara lain dalam mencapai tujuan yang menguntungkan bersama. Dengan dilandaskan kemandirian, kita juga perlu memaksimalkan potensi anak bangsa di segala aspek pembangunan menuju Indonesia emas.


4) Edukasi

Usaha untuk meraih kemerdekaan Indonesia secara tidak langsung mengajarkan pentingnya edukasi bagi generasi penerus bangsa. Edukasi pada zaman perjuangan kemerdekaan menstimulasi pembentukan organisasi-organisasi terpelajar seperti Budi Utomo, Indische Partij, dan Sarekat Islam. Munculnya organisasi-organisasi kebangsaan ini menjadi tanda dimulainya pergerakan nasional dengan visi yang jelas, yaitu kemerdekaan Indonesia. Pergerakan diplomasi organisasi-organisasi ini berperan penting pada kemerdekaan Indonesia. Untuk itu, generasi yang nantinya membawa arah gerak Indonesia ke masa depan harus lebih sadar akan pentingnya edukasi.


5) Sumber Hukum

Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 menandakan kelahiran sumber hukum di Indonesia yang di masa sekarang mengatur ketatanegaraan secara menyeluruh. Cita-cita bangsa yang tercantum pada proklamasi kemerdekaan menjadi arah gerak bangsa yang juga menjadi acuan untuk pembuatan landasan hukum Indonesia, hukum yang bebas dari kolonialisme. Sebagai warga negara yang menghargai perjuangan para pahlawan, hal ini dapat menjadi pengingat kita agar selalu menaati aturan hukum yang dirancang untuk memastikan kestabilan kehidupan berbangsa dan bernegara.


6) Kekuatan

Mengusir penjajah yang telah menduduki tanah air selama bertahun-tahun bukanlah hal yang mudah. Para pahlawan yang berhasil mengusir penjajah 76 tahun yang lalu menunjukkan bahwa kekuatan yang kita miliki tidak dapat dipandang sebelah mata. Meskipun kita masih perlu memperbaiki kekuatan dalam berbagai aspek, hal ini sepatutnya menyadarkan beberapa masyarakat Indonesia agar tidak selalu bersikap pesimis terhadap kekuatan bangsanya sendiri.

7) Martabat Bangsa

Sebelum mencapai kemerdekaannya, Indonesia masih dianggap sebagai bangsa jajahan. Sebagai bangsa yang masih dijajah, Indonesia pada kala itu dinilai rendah oleh negara lain dan tidak memiliki hak yang setara dengan negara-negara berdaulat. Maka dari itu, proklamasi kemerdekaan Indonesia telah menaikkan martabat bangsa di mata dunia. Maka dari itu, ini menjadi tugas kita untuk selalu menjaga dan mengharumkan nama Indonesia di mata dunia.


8) Pemersatu

Perjuangan demi meraih kemerdekaan Indonesia merupakan usaha kolektif bangsa dari Sabang sampai Merauke. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai ras, agama, suku, dan golongan bersatu dan berjuang atas nama bangsa Indonesia. Perbedaan yang ada dijadikan kekuatan untuk meraih tujuan bersama, yaitu kemerdekaan Indonesia. Dewasa ini, hal ini dapat menjadi refleksi bersama agar tak mudah terpecah belah karena kemajemukan bangsa yang dimiliki bangsa Indonesia.


9) Jembatan Emas

Kemerdekaan Indonesia merupakan jembatan atau sebagaimana yang disampaikan oleh Soekarno, proklamator kemerdekaan, merupakan jembatan emas menuju kesempurnaan masyarakat. Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi jembatan emas menuju masyarakat yang kuat, berkompeten, berintegritas, dan berdaya saing di kancah internasional.


10) Revolusi

Proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadi penanda dimulainya sebuah revolusi baru. Revolusi yang dimaksud adalah perubahan secara fundamental dan dilaksanakan dengan cepat. Pemindahan kekuasaan dan struktur negara yang semula masih berada dalam bayang-bayang kolonialisme ke negara yang mandiri dan berdaulat. Hal ini dipertegas dengan dibuatnya beberapa lembaga pelengkap kebutuhan negara setelah menjadi negara merdeka.

11) Merdeka secara de facto

Untuk menjadi negara yang merdeka secara de facto berarti negara tersebut diakui kemerdekaannya oleh negara lain berdasarkan fakta yang ada. Proklamasi, yang telah menyatakan bahwa Indonesia akhirnya menjadi negara yang merdeka, menjadi pernyataan kemerdekaan secara de facto. Setelah proklamasi dibacakan, dunia luar pun tahu bahwa ada bangsa yang baru merdeka, yakni Indonesia. Dengan diakuinya kemerdekaan secara de facto, Indonesia dapat mulai menjalin hubungan dengan negara-negara lain.


12) Merdeka secara de jure

Setelah merdeka secara de facto, kemudian Indonesia sebagai negara yang merdeka mendapatkan pengakuan dan dapat menyatakan kemerdekaannya secara de jure, yakni diakui merdeka secara hukum oleh negara-negara lain. Dengan pengakuan kemerdekaan secara de jure yang bersifat tetap, Indonesia dapat menjalin persahabatan antar negara dan membuka peluang lebih untuk pembangunan yang lebih meluas.


13) Hilangnya Ego Pribadi

Ego pribadi untuk saling merasa lebih dan saling ingin menguasai dikesampingkan saat kemerdekaan sudah menjadi keinginan dan tujuan bersama. Hal tersebut yang hanya akan memancing perpecahan memang tak sepatutnya ditinggikan demi kemerdekaan di tangan. Kini, ego pribadi misalnya haus akan kekuasaan dan mengecilkan atau melupakan tujuan bangsa harus kita binasakan. Kita perlu merefleksi pada hilangnya ego pribadi di masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.


14) Simbol Kemenangan

Pertempuran yang terjadi di berbagai daerah di seluruh penjuru nusantara telah mengorbankan jiwa dan raga para pendahulu bangsa. Namun, pertempuran yang telah merenggut banyak nyawa ini menemukan titik akhir. Kemerdekaan Indonesia menjadi simbol kemenangan yang menandakan bahwa segala bentuk pengorbanan para pahlawan terbayarkan dengan manis di titik akhir pertempuran.


15) Satu Rasa

Saat sebuah bangsa memiliki musuh bersama atau common enemy, secara langsung maupun tidak langsung, bangsa tersebut akan memiliki satu rasa. Begitu pula dengan Indonesia, common enemy yakni penjajah yang merampas kebebasan masyarakat membuat bangsa Indonesia memiliki satu rasa, hasrat untuk menumpas penjajahan dan sarana untuk mencapai tujuan bangsa.


16) Nasionalisme

Kecintaan para pendiri bangsa terhadap tanah air yang membumbung tinggi menjadi penyulut untuk terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Rasa senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang tertindas dirasakan oleh masyarakat Indonesia kala itu. Rasa tersebut berkembang menjadi rasa cinta terhadap ibu pertiwi. Rasa nasionalisme ini menjadi penumpas rasa takut dan pesimis yang pada akhirnya menghantarkan bangsa ini ke pintu kemerdekaan. Sebagai generasi penerus bangsa, nasionalisme harus terus tertanam di dalam dada karena untuk membangun negeri ini harus dilandaskan oleh rasa cinta terhadap

tanah air.


17) Perjuangan yang Belum Usai

Setelah merdeka, Indonesia kemudian memiliki tujuan bangsa yang secara formal ada pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Tujuan Indonesia ada pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”


Mari bersama-sama kita jadikan momentum hari kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun ini sebagai pengingat bahwa perjuangan belum usai. Kemerdekaan Indonesia berperan sebagai kunci pembuka gerbang kebebasan masyarakat Indonesia untuk berperan. Pada akhirnya, perjuangan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia ada di tangan kita, tangan penerus bangsa.

Merdeka, merdeka, merdeka!

Referensi

Fitri, A. (2015, August). Kemerdekaan Yang Sesungguhnya. http://www.arsip.pa-manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf

Rinardi, H. (2017). Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 2(1), 143–150.

Hamidi, J. (2006). Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, 2(2), 68–86.

Putri, A. S. (2020, January 31). Kedaulatan di Indonesia. Kompas. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/31/100000869/kedaulatan-di-

indonesia?page=all

Anugerah, B. (2016, June 23). Nasionalisme Dulu dan Kini. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/opini/52521/nasionalisme-indonesia-dulu-dan-kini Mengenal Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia. (2020, October 23).

Yahoo! Berita. https://id.berita.yahoo.com/mengenal-makna-proklamasi-kemerdekaan-bagi-074524413.html

Putra, A. P. (2020, April 16). Sejarah Pergerakan Nasional. Pahamify. https://pahamify.com/blog/sejarah-pergerakan-nasional/


Sumber : https://bem.eng.ui.ac.id/index.php/2021/08/17/17-makna-kemerdekaan-indonesia/

Apa Itu KADIN

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.




Kegunaan Kadin :
KADIN berguna sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi
dan advokasi pengusaha Indonesia antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha_asing, mengenai_hal - hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.


Kamu Perlu Izin Khusus

 URUS AJA DI GAPURA OFFICE







Apa yang dimaksud izin khusus?

Perizinan Khusus adalah perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan bidang usahanya. Dengan mengurus Perizinan Khusus
Anda dapat menjamin kelancaran usaha Anda.

Contoh Perizinan Khusus :

SIUJK : Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi

SIUJPT : Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transfortasi

BPOM : Badan Pengolahan Obat dan Makanan

SNI : Standar Nasional Indonesia

API U &API K : Angka Pengenalan Impor (Umum / Khusus)

SIA  :  Surat Izin Apotik

SIPA : Surat Izin Praktek Apoteker

ISO  : International Standard Organization

IUI : Izin Usaha Industri


IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan )

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang ingin mendistribusikan Alat Kesehatan kepada konsumen. Dengan IPAK, Alat Kesehatan terjamin memiliki keamanan, mutu dan manfaat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) akan dikeluarkan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan alat kesehatan secara aman dan benar.
Penyalur Alat Kesehatan merupakan perusahaan Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Perorangan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian alat kesehatan dalam jumlah besar  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cabang Penyalur Alat Kesehatan adalah unit perwakilan usaha yang telah mendapat izin dengan nama Perusahaan dan nama Pemilik yang sama dengan Penyalur Alat Kesehatan.



Tujuan Diwajibkannya IPAK

Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alkes memiliki IPAK adalah dalam melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai dengan pedoman. Hal ini untuk menjaga keamanan, mutu dan manfaat (safety, quality, and efficacy) alat kesehatan impor maupun dalam negeri yang beredar di Indonesia sepanjang rantai distribusi.


Penyaluran Alat Kesehatan

Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Dan pada ayat 2 selain penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.


Berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) dikelompokan menjadi 5 (lima) macam yaitu:
  1. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
  2. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
  3. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
  4. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
  5. Produk Diagnostik Invitro

Perizinan 

  • Setiap PAK dapat mendirikan cabang PAK di seluruh wilayah Republik Indonesia (RI).
  • Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki Izin PAK. IPAK tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal
  • Pedagang besar farmasi yang akan melakukan usaha sebagai PAK harus memiliki izin PAK.
  • Setiap perusahaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin. Izin Cabang PAK diberikan oleh kepala Dinas kesehatan provinsi.

Cara Mendapatkan Izin PAK

Persyaratan dan Tata Cara Mengajukan Izin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Perusahaan telah berbentuk badan hukum dan telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  1. Memiliki penanggung jawab tenaga teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku;
  1. Memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  1. Memiliki bengkel/workshop atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya;
  1. Memenuhi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Untuk dapat diberikan izin PAK, pemohon harus mengikuti tata cara sebagai berikut :
  1. Pemohon harus mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan USER ID dan PASSWORD melalui registrasi online pada Aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online di http://www.regalkes.depkes.go.id. Sistem ini dibangun untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan yang menerbitkan Sertifikat Produksi Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), Izin Penyalur Alat Kesehatan (Izin PAK) juga untuk Izin Edar Produk Alat Kesehatan dan PKRT.
  1. Pemohon harus mengisi semua persyaratan secara lengkap melalui registrasi online. 
  1. Pemohon yang melakukan proses perizinan di Unit Layanan  Terpadu harus membawa Kartu Pengenal (ID Card) dari Dit. Bina Prodis Alkes atau surat kuasa dari perusahaan.

Masa Berlaku Izin PAK

Izin PAK baik baru maupun perubahan data berlaku selama memenuhi persyaratan :

  1. Melaksanakan ketentuan CDAKB;
  1. Perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha.
  1. Direktur Jenderal melakukan audit menyeluruh terhadap PAK paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai dengan CDAKB
Sarana distribusi alat kesehatan yang baik harus memiliki struktur organisasi, yang terdiri dari sekurang-kurangnya Direktur, Penanggung-jawab Teknis, Petugas Gudang, dan teknisi.
1. Harus ada kebijakan yang diterbitkan oleh pimpinan organisasi dari sarana distribusi alat kesehatan antara lain:

  • Pernyataan untuk standar kegiatan organisasi
  • Praktek organisasi yang profesional
  • Tujuan organisasi, produk yang didistribusikan sesuai dengan persyaratan selama proses distribusi sampai ke pelanggan/konsumen.
2. Tersedia buku panduan yang berisi
  • Profil organisasi
  • Struktur organisasi
  • Tugas pokok masing-masing personel
  • Rencana mutu
3. Tersedia Prosedur Tetap ( protap) tiap tahap kegiatan yang diperlukan organisasi untuk menjamin perencanaan, pengoperasian dan pengendalian proses distribusi secara efektif.
4. Prosedur tertulis yang berupa instruksi kerja untuk masing-masing kegiatan
5. Catatan kerja
6. Dokumen lain yang spesifik untuk masing-masing alat kesehatan
Dokumen dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi dan diterapkan oleh semua personel yang terkait. 

Coworking Space adalah

Coworking space adalah sebuah ruang kerja baru dimana kita bekerja bersamaan dengan orang lain dari perusahaan yang berbeda di satu tempat yang sama, Coworking space berasal dari bahasa inggris yang berarti sebuah ruangan yang digunakan untuk bekerja , coworking space mengedepankan konsep sharing dalam satu ruangan yang terdapat berbagai individu, komunitas, perusahaan dan startup. Coworking space biasanya terdapat sebuah ruangan terbuka yang dapat digunakan bersama – sama dan ada juga ruangan kecil yang dapat disewa untuk digunakan per perusahaan, komunitas atau anda yang ingin bekerja lebih private.

Fenomena coworking space di Asia tenggara tumbuh sekitar 15% ( lima belas persen ) per tahun 2017, peluang pertumbuhan coworking space di Indonesia sendiri masih sangat besar untuk di kota – kota maupun daerah sekitarnya. Menurut Frangky Lee , co-founder dari Gapura Office mengatakan bahwa coworking space muncul sebagai alternatif dari ruangan di gedung perkantoran yang relatif mahal dan biaya operasional yang mahal. Sehingga Kebutuhan atas coworking space atau ruang kerja muncul karena banyak bisnis start-up dan semakin diminatinya jasa freelance job.

Co-working space memiliki keuntungan yang dibutuhkan dalam bisnis ang saat ini sangat penting seperti kalaborasi dan jaringan. Dengan adanya coworking space yang menjadi tempat berkumpulnya pembisnis, para pengguna coworking space menjadi lebih banyak kenalan bisnis yang bisa dijadikan sebagai rekan, klien ataupun teman diskusi, dengan adanya rekan bisnis yang anda jalankan bisa berkembang lebih cepat karena banyak inspirasi yang didapat dari rekan bisnis yang dari berbagai bidang. Coworking juga menjadi sebagai jawaban atas terbatasnya dana para startup muda dalam menjalankan bisnis, karena dengan menyewa tempat di coworking space biaya yang kita keluarkan lebih sedikit dibandingkan dengan kita menyewa sebuah kantor di gedung perkantoran. Di coworking space juga sudah di sediakan meja kerja , wifi dan juga berbagai macam fasilitas yang anda inginkan.

Untuk anda yang sedang menjalankan bisnis atau startup dan mecari virtual office atau coworking space bisa langsung kunjungi website kami atau hubungi kami untuk mendapatkan info lebih lengkap dan konsultasi gratis untuk pendirian perusahaan anda.

Apa Itu PIRT

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

  1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

  1. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  1. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.


Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah : 

  1. Susu, beserta hasil olahanya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  3. Minuman beralkohol
  4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  5. Makanan bayi
  6. Makanan kaleng
  7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM


Apa Itu BPOM

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan si pengkonsumsi.  Jadi, saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Tugas BPOM

Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu

  1. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Jadi dari pasal di atas kita bisa menyimpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri dengan tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu 

Fungsi BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan

  1. Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi
  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
  11. Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Balai POM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi, sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan pengambilan tes sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
  12. Pelaksanaan fungsional lain yang diberikan oleh Kepala Badan POM

Balai POM  juga akan melakukan berbagai investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum, melakukan sertifikasi produk, melakukan kegiatan layanan informasi konsumen, mengevaluasi dan juga menyusun laporan uji obat dan makanan, melakukan urusan tata usaha serta melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Jenis Izin Edar BPOM

Izin edar yang dimiliki oleh BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML. Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga jenis izin tersebut.

1. Label SP

Label SP atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Label MD

Label MD atau yang biasa disebut dengan Makanan Dalam diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.

3. Label ML

Label ML atau yang biasa disebut dengan Makanan Luar, khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.

Perbedaan Izin BPOM dengan Izin Dinas Kesehatan

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Izin PIRT, dan diperuntukan terhadap industri yang masih berskala kecil (UKM). Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala besar. 

Semua sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan si konsumen, maka dari itu semua produk yang akan atau telah dipasarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi melalui instansi yang berwenang.

Untuk anda yang butuh pelayanan kami...jangan ragu segera HUBUNGI KAMI di Nomor : 0851-5799-0581 ( via WHATSAPP ) atau via LIVE CHAT kami di bawah ini