Yayasan adalah sebuah badan hukum yang memiliki tujuan untuk kegiatan sosial bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga kekayaan dalam yayasan dipisahkan. Umumnya yayasan di Indonesia bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dalam Undang-Undang RI No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dikatakan bahwa Pengertian yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk rnencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.