Apa Itu PIRT

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

  1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)

SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

  1. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  1. Sertifikasi Makanan Luar (ML)

Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.


Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah : 

  1. Susu, beserta hasil olahanya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
  3. Minuman beralkohol
  4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  5. Makanan bayi
  6. Makanan kaleng
  7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM


Untuk anda yang butuh pelayanan kami...jangan ragu segera HUBUNGI KAMI di Nomor : 0851-5799-0581 ( via WHATSAPP ) atau via LIVE CHAT kami di bawah ini