Gak Mau Ribet dengan laporan Perpajakkan ?
Jangan Khawatir ! Gapura Office bisa Membantumu dengan Layanan Jasa Konsultan Pajak
Yuk Segera Hubungi Marketing Kami
dan Konsultasi GRATIS loh !
Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan koperasi. Akan tetapi, apakah kamu sudah paham betul tentang seluk beluk koperasi? Koperasi menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas asas kekeluargaan.
Sejarah koperasi telah hadir sejak abad ke-20, dimulai dari usaha kecil yang dilakukan oleh rakyat-rakyat kecil pula. Di tahun 1908, Dr. Sutomo yang punya peran penting terhadap koperasi mendirikan Budi Utomo. Kemudian, pada tahun 1915, munculah peraturan tentang koperasi. Setelah itu, di tahun 1927, dibentuk Serikat Dagang Islam untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. 2 tahun kemudian di tahun 1929, Partai Nasional Indonesia memperjuangkan penyebaran koperasi di Indonesia.
Kemudian, Jepang yang menjajah Indonesia pada tahun 1942, mendirikan koperasi yang bernama Kumiyai. 5 tahun kemudian, tepatnya tahun 1947 setelah Indonesia merdeka, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi IX di Tasik. Pada hari dimana mereka mengadakan kongres tersebut, dicetuskanlah Hari Koperasi Nasional di tanggal 12 Juli. Jadi, itu dia sejarah singkat dari koperasi di Indonesia.
Makna dari Lambang Koperasi
Koperasi memiliki prinsip tersendiri lho, JULOvers. Kita simak dulu ya, prinsip koperasi berikut ini:
Selain prinsip, kira-kira apa ya fungsi hadirnya koperasi di Indonesia ini? Yuk, simak fungsi koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian:
Sudah mulai paham kan tentang koperasi? Selain sejarah, arti lambang, pengertian serta fungsinya. Ada juga jenis koperasi berdasarkan jenis-jenis usahanya:
1. Koperasi Produksi
Terdiri dari produsen yang termasuk dalam orang orang koperasi yang mampu menghasilkan, membuat, ataupun menciptakan barang maupun jasa. Koperasi ini melakukan kegiatan penyediaan peralatan produksi dan penyedia bahan baku untuk proses produksi. Selain itu, koperasi ini juga berfungsi untuk menampung barang yang dihasilkan dari para anggotanya.
Contoh dari koperasi ini adalah KOPTI (Koperasi Pengrajin Tempe Tahu Indonesia)
2. Koperasi Konsumsi
Anggota dari koperasi konsumsi ini adalah para konsumen. Koperasi konsumsi bergerak dalam aktivitas penjualan barang-barang konsumsi, terutama barang kebutuhan anggota dan sekitarnya yang dijual dengan harga lebih murah dan terjangkau, namun dengan kualitas yang bagus. Pendapatan mereka, atau Sisa Hasil Usaha (SHU) nya akan dibagikan ke anggota berdasarkan jumlah pembelian.
Contoh koperasi konsumsi: KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam bisa disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi ini dapat menyediakan pinjaman uang, serta menerima penyimpanan uang. Uang pinjaman yang mereka siapkan merupakan uang yang dikumpulkan oleh masing-masing anggotanya.
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.
Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif. Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan.
Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.
Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.
Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.
Berikut ini adalah status dan tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal berdasarkan Pasal 20 KUHD.
Umumnya, Unsur-unsur Persekutuan Komanditer atau CV akan terbagi menjadi 4. Berikut ini adalah penjabarannya:
Pengertian unsur CV sebagai suatu perkumpulan terbagi menjadi empat, yaitu sebagai kepentingan bersama, sebagai kehendak bersama, mempunyai tujuan bersama, dan mempunyai kerja sama.
Pengertian unsur CV sebagai suatu persekutuan perdata terbagi menjadi 3, yaitu sebagai perjanjian timbal balik, sebagai inbreng, sebagai pembagian keuntungan.
Pengertian unsur CV sebagai Firma terbagi menjadi 3, yaitu untuk menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD), dengan nama bersama atau firma (pasal 16 k KUHD), dan sebagai tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
Pengertian unsur kekhususan suatu persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan firma yang dibangun dengan suatu bentuk khusus. Bentuk khusus di dalamnya tidak lain adalah sekutu komanditer.
Baca juga: PT (Perseroan Terbatas): Pengertian, Jenis, Ciri-ciri, dan Unsur-unsur PT
Sebagai salah satu bentuk badan usaha, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki beberapa sifat-sifat atau tertentu. Pertama, modal yang sudah disetorkan akan sulit untuk ditarik kembali. Kedua, modal yang dibutuhkan tergolong besar karena dibentuk oleh banyak pihak. Ketiga, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV atau perusahaan komanditer akan lebih mudah untuk memperoleh suatu kredit pinjaman.
Kelima, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV atau persekutuan komanditer memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, semetara angota pasif hanya perlu menunggu keuntungan dari laba perusahaan saja. Keenam, perusahaan yang dibentuk dengan dasar CV juga relatif lebih mudah didirikan. Ketujuh, tingkat kelangsungan hidup pada perusahaan CV tergolong tidak menentu atau sulit diprediksi.
Jika diatas kitas sudah membahas sifat-sifat dari perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer, maka kali ini kita akan membahas ciri-ciri dari perusahaan CV.
Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.
Setiap sekutu aktif juga seringkali disebut sebagai persero kuasa, persero pengurus atau persero aktif yang artinya mereka berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Jadi, apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, maka tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, maka sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.
Sekutu komanditer juga memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.
Berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sekutu tersebut sering juga disebut sebagai persero diam.
Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.
Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.
Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.
Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh Anda jika Anda memilih untuk membentuk perusahaan CV. Pertama, kemampuan manajemen dalam perusahaan CV pastinya akan lebih besar. Kedua, perusahaan CV akan lebih mudah dalam mendapatkan modal usaha, karena pihak kreditur akan lebih mudah dalam mempercayai perusahaan CV.
Ketiga, perusahaan CV juga akan lebih mudah dalam mendapatkan modal karena badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer ini sudah sangat terkenal di Indonesia. Keempat, Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaannya pun bisa lebih baik, karena manajemen yang ada akan diduduki oleh mereka yang sudah ahli atau sudah dipercaya oleh sekutu lain.
Kelima, setiap risiko kegagalan yang terjadi saat menjalankan usaha akan ditanggung bersama-sama dengan sekutu lainnya.
Perusahaan yang dibentuk dengan dasar Persekutuan Komanditer atau CV juga memiliki kekurangan tertentu. Pertama, setiap anggota aktif yang ada pada perusahaan CV mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Kedua, tidak menentunya kelangsungan hidup pada perusahaan CV. Ketiga, sulitnya menarik modal atau dana yang sudah disetorkan. Terakhir, rentan terjadi konflik antar tiap pemodal.
sumber: https://accurate.id